Tragedi di Batam, Cinta Terlarang Berujung Maut

Tragedi di Batam, Cinta Terlarang Berujung Maut
Tragedi di Batam, Cinta Terlarang Berujung Maut

Evteknovin
Pada dini hari 25 Juni 2024, kota Batam, Kepulauan Riau, dikejutkan oleh sebuah peristiwa tragis yang melibatkan seorang pria berinisial H (42) dan seorang lansia berinisial S (60). Peristiwa yang bermula dari pertikaian kecil ini berujung pada pembunuhan berdarah, menelan korban jiwa yang tak terduga.

Kejadian tragis ini bermula ketika H menerima laporan dari wanita berinisial M, yang diketahui sebagai istri siri dari S. M melaporkan bahwa dirinya dipukul oleh S setelah terlibat dalam cekcok mulut. Mendengar kabar tersebut, amarah H pun memuncak.

Ia segera menuju lokasi kejadian di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kota Batam, sekitar pukul 02.30 WIB. Di tempat itu, H menemui S yang sedang berada di samping bank dan langsung terjadi pertengkaran antara keduanya.

Dalam pertengkaran tersebut, emosi H tidak terbendung. Ia kemudian mengambil pisau yang disimpan di motornya dan menikam S secara brutal. "Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

Setelah itu, pelaku mengambil pisau di motornya dan menikam perut korban secara bertubi-tubi,” kata Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat.

S setelah ditikam, berusaha menyelamatkan diri, namun terluka parah. Dengan darah yang bercucuran, ia segera dibawa ke rumah sakit oleh seorang saksi bernama R dengan dibantu masyarakat sekitar. Namun, takdir berkata lain.

Sesampainya di rumah sakit, nyawa S tidak tertolong lagi. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami 10 luka tusukan yang terdiri dari tiga tusukan di perut, empat di dada, dua di punggung, dan satu di leher.

Setelah melakukan penusukan, H dan M melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Upaya pelarian ini berlangsung selama hampir satu bulan hingga akhirnya pada tanggal 24 Juli 2024, polisi berhasil mengendus keberadaan mereka di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dibantu Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang," ujar Ompusunggu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat.

Motif di balik pembunuhan ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa H merasa marah dan sakit hati setelah mendengar bahwa teman wanitanya, M, dipukul oleh S. Rasa dendam ini memicu H untuk melakukan aksi nekat yang berujung pada tragedi tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan emosi yang memuncak akibat cinta terlarang dan kekerasan. Tindakan H yang nekat dan brutal membuat masyarakat terkejut dan bertanya-tanya tentang latar belakang serta kondisi psikologis pelaku.

Banyak yang mengecam tindakan tersebut, namun tak sedikit pula yang merasa prihatin dengan kondisi mental H yang diduga tertekan oleh hubungan gelap dengan M.

Saat ini, H telah dibawa kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kejadian ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat sekitar. Banyak warga yang merasa terguncang dengan kejadian tersebut, terutama karena melibatkan orang-orang yang mereka kenal. Trauma dan rasa takut pun menyelimuti warga Sei Jodoh, yang selama ini dikenal sebagai kawasan yang relatif aman.

Posting Komentar untuk "Tragedi di Batam, Cinta Terlarang Berujung Maut"