Terkait Judi Online, Selebgram Berinisial MJ digrebek di Kalibata City
Pihak Polsek Tambun, Bekasi menggrebek seorang influencer atau selebgram berinisial MJ (24 tahun) terkait turut mempromosikan judol di media sosialnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra berujar jika penangkapan selebgram itu bermula dari adanya laporan masyarakat saat petugas melakukan pemantauan di wilayah setempat.
"Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," kata Agum di Cikarang, Sabtu (20/7).
Dengan bekal laporan itu, polisi lantas menyelidik hingga akhirnya berhasil menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar.
Polisi seketika melakukan pengembangan perkara dan mendapati terduga tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, tower gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat digerebek, polisi menangkap pelaku disertai bb berupa satu unit ponsel merek Iphone 13 berwarna pink, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.
"Pelaku terbukti sebagai pemilik akun instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas," katanya.
Kabarnya pelaku MJ telah menyebarkan produk gambling dalam situs judi daring bermula di tahun 2023 silam lewat account di media sosial Instagram dengan puluhan ribu pengikut.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku terancam dengan ancaman Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Putu Agum.
Posting Komentar untuk "Terkait Judi Online, Selebgram Berinisial MJ digrebek di Kalibata City"